Sistem Penilaian

Sistem Penilaian

Sistem Penilaian

Nilai akhir semester diperoleh dari penilaian hasil belajar setiap semester untuk setiap mata kuliah. Nilai akhir semester merupakan hasil gabungan dari nilai Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), dan berbagai komponen lain yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Nilai akhir semester dinyatakan dengan notasi huruf dengan bobot tertentu sesuai dengan ketentuan pada Tabel 1.

Tabel 1 Standar Penyetaraan untuk Nilai Akhir Semester dalam Huruf, Bobot, dan Angka
No. Nilai Huruf Bobot Nilai Angka Diploma & Sarjana Pascasarjana
1 A 4.00 80.00 ≤ n ≤ 100.00 Lulus Lulus
2 A- 3.75 77.00 ≤ n ≤ 79.99 Lulus Lulus
3 B+ 3.50 74.00 ≤ n ≤ 76.99 Lulus Lulus
4 B 3.00 68.00 ≤ n ≤ 73.99 Lulus Lulus
5 B- 2.75 65.00 ≤ n ≤ 67.99 Lulus*) Tidak Lulus
6 C+ 2.50 62.00 ≤ n ≤ 64.99 Lulus*) Tidak Lulus
7 C 2.00 56.00 ≤ n ≤ 61.99 Lulus*) Tidak Lulus
8 D 1.00 45.00 ≤ n ≤ 55.99 Tidak Lulus Tidak Lulus
9 E 0.00 n < 45.00 Tidak Lulus Tidak Lulus
Catatan: Fakultas diperkenankan menggunakan standar lebih tinggi.

*) Nilai minimum kelulusan mata kuliah Pendidikan Agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia minimum B.

Mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak memenuhi syarat untuk diberi nilai huruf tersebut di atas, akan diberikan status nilai IN, MG, NR, FR dengan ketentuan pada Tabel 2.

Tabel 2 Status Nilai
Status Nilai Keterangan Nilai Akhir
CO Complete Sesuai Tabel 1
IN Incomplete (Tugas belum lengkap) Nilai E dengan keterangan
MG Missing Grade (Tidak mengikuti UTS/UAS) -
NR No Record of Attendance -
FR Fraud (Melakukan kecurangan) -

Adapun penjelasan dari sistem penilaian ini adalah sebagai berikut:

  1. Nilai huruf dipergunakan untuk nilai akhir.
  2. Nilai angka penyetaraan skala 0–4 dipergunakan untuk menghitung IPS dan IPK.
  3. Nilai angka penyetaraan skala 0–100 dipergunakan dalam penilaian dari tiap kegiatan.
  4. Nilai D dan E berarti gagal.
  5. Bagi yang tidak ikut UTS, maka nilai komponennya adalah kosong.
  6. Status IN dapat diperbaiki dengan melengkapi tugas paling lama satu minggu setelah nilai dipublikasikan.
  7. Status MG dapat diperbaiki melalui ujian susulan sesuai ketentuan Program Studi.
  8. Status IN, MG, NR dan FR setara dengan bobot 0 dan diperhitungkan dalam IPS.
  9. Penentuan komponen dan bobot penilaian mata kuliah disesuaikan dengan kurikulum masing-masing Program Studi.

Apabila terdapat kesalahan dalam pemberian nilai oleh dosen, perubahan status nilai IN, MG, atau alasan lain, dapat dilakukan perubahan nilai melalui mekanisme grade remarking. Perubahan nilai tersebut hanya dapat dilakukan untuk semester berjalan dan hanya dilayani sampai 2 (dua) minggu setelah semester berakhir.

Tabel 3 Contoh Penentuan Bobot Penilaian SCL
Basis Penilaian Komponen Penilaian Rentang Nilai Bobot
Aktivitas Partisipatif Tugas Kelompok 0–100 ≥ 50%
Praktikum/Lab./Studio 0–100
Presentasi dan Diskusi 0–100
Hasil Proyek 0–100
Kognitif/Pengetahuan Quiz 0–100 ≤ 50%
Tugas 0–100
UTS 0–100
UAS 0–100
Penguasaan Pengetahuan 0–100
Jumlah Bobot 100%

Sumber: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan & Pengajaran TA 2024/2025.

Floatin Button
Floatin Button